Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Pj Wali Kota Sabang serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2023 ke BPK

133
×

Pj Wali Kota Sabang serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2023 ke BPK

Sebarkan artikel ini

Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi (kiri) serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran 2023 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh Rio Tirta (kanan), Rabu (6/3) di Gedung BPK-RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh (foto: Ist).

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran 2023 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh.

Penyerahan LKPD ini diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Rio Tirta, di Gedung BPK-RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Rabu (6/3).

Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi mengatakan penyerahan LKPD merupakan upaya dan komitmen seluruh pihak yang telah terlibat dalam menyiapkan data dan laporan, sehingga dapat terkompilasi menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang dengan segera.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada bapak Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh beserta seluruh jajaran, atas berbagai masukan dan pembinaan yang diberikan ke Pemko Sabang selama ini. Ini menjadi motivasi tersendiri bagi kami untuk terus melangkah maju dan saling berkolaborasi” kata Pj Wali Kota Sabang.

Dijelaskan, penyerahan LKPD ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.