Keempat, meminta DPR Aceh mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal – pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI.

Ketua PWI Aceh M Nasir: Revisi UU Penyiaran yang Sedang Digodok DPR RI Harus Ditolak.
Selanjutnya, dalam kesempatan itu, Ketua PWI Aceh, M Nasir Nurdin, ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, mengatakan revisi undang-undang penyiaran yang sedang digodok oleh Komisi I DPR RI sekarang mendapat penentangan dari wartawan yang bergabung dari berbagai asosiasi pers.
“Di Aceh ada 4 asosiasi kewartawanan atau pers, yakni PWI, AJI, FPI dan IJTI,” ujarnya, Senin (27/5/2024).
Ia mengatakan, bahwa semuanya menolak draf revisi undang undang penyiaran yang sedang digodok itu. Artinya yang sangat krusial, seperti dikatakan praktisi pers Aceh Dr Bustamam Ali, bahwa liputan eksklusif, seperti investigasi reporting yang mau dihapus tentu saja itu akan menimbulkan permasalahan yang luar biasa terhadap pekerja-pekerja pers yang hanya menurut rilis dan lain-lain.
“Investigasi reporting salahsatu yang kita soroti. Jangan sampai dihapus. Kalau bukan investigasi yang menjadikan andalan bagi pekerja pers apalagi. Kita tidak mau pers ini diatur-atur hanya melalui siaran pers,” tegasnya.
Kemudian itu, lanjut M Nasir juga terkait perselisihan sengketa pers yang selama ini adalah tugas dewan pers yang sudah diatur sedemikian rupa itu, menjadi tugasnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Jadi KPI yang akan menyelesaikan sengketa- sengketa pers kita tolak itu, harus dikembalikan ke dewan pers, itu diantaranya,” kata ketua PWI Aceh.







