Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu Menolak Revisi UU Penyiaran

130
×

Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu Menolak Revisi UU Penyiaran

Sebarkan artikel ini

Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu, AJI, IJTI, PFI dan PWI Aceh melakukan aksi unjuk rasa, Senin (27/5) di Gedung DPR Aceh. Foto: Dok. Acehinspirasi.

Banda Aceh, Acehinspirasi com l Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu, AJI, IJTI, PFI dan PWI Aceh dengan tegas menyatakan penolakan pasa- pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang kontroversial mengancam kebebasan pers, demokrasi dan HAM di Indonesia.

Penolakan gerakan Jurnalis Aceh Bersatu terkait revisi UU Penyiaran yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut, Senin (27/5) di Gedung DPR Aceh.

Selanjutnya dalam aksi itu mereka mengatakan, Revisi UU Penyiaran bertolak belakang dengan semangat reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan selama ini. Jika RUU Penyiaran disahkan, maka nantinya dapat dijadikan sebagai alat untuk mengontrol , membungkam, dan menghambat kerja-kerja Jurnalistik.

Lanjutnya, khusus pasal 42 dan pasal 50 B ayat 2c bertentangan dengan pasal 4 Ayat 2 UU Pers yang dinyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyesoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Adapun pasal – pasal bermasalah dalam revisi UU ini meliputi:

  1. Ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wawenang Dewan Pers oleh KPI (Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c).
  2. Kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial. Hal ini akan mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet. Konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) yang mengancam kebebasan Pers dan melanggar prinsip – prinsip HAM (Pasal – pasal 34 sampai 36).
  3. Pembukaan kebebasan berekspresi lewat ancaman kabar bohong dan pencemaran nama baik (Pasal 50 B ayat 2K. Makamah konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran , Pasal 14 dan Pasal 15 pada UU No 1 Tahun 1946 dan pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik yang diatur dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana pada 21 Maret 2024 lalu. Mengapa poin kabar bohong dan pencemaran nama baik masuk kembali di RUU Penyiaran?.
  4. Melanggengkan kartel monopoli kepemilikan lembaga penyiaran. Pada RUU Penyiaran ini menghapus pasal 18 dan 20 dari UU Penyiaran Nomor 32/2002, di mana pasal – pasal ini membatasi kepemilikan TV dan Radio. Hilangnya pasal – pasal ini akan mempermulus penguasaan TV dan radio pada konglomerasi tertentu saja.

Oleh karena itu Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu menuntut dan menyerukan: Pertama, menolak RUU Penyiaran yang mengandung pasal – pasal bermasalah.

Kedua, DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Ketiga, meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja – kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers.