Selanjutnya, M Nasir juga mengatakan penolakan atau unjuk rasa yang dilakukan kawan-kawan dari kalangan asosiasi pers tersebut, saya pikir ini sebuah semangat yang harus kita apresiasi.
“Di sini ada kesamaan suara yang menghendaki penolakan terkait draf revisi undang undang tersebut. Dan draf revisi undang undang ini di Aceh harus kita tolak,” tukas M Nasir.
Lebih lanjut, M Nasir, berharap DPR RI, yang perwakilan kita di sana bisa meneruskan hal ini ke pusat, yakni bisa menjembatani sebuah aspirasi kawan-kawan wartawan khususnya di Aceh bahwa kita tidak main-main tentang hal ini.
Lanjutnya, kita juga berharap DPR Aceh bisa menjembatani hal ini. Artinya penyampaian aspirasi kawan-kawan wartawan. “Dan hal tentang ini sudah diterima dengan baik oleh pimpinan DPRA dan akan diteruskan ke pusat,” ucap M Nasir.
Terakhir, M Nasir, berujar tidak ada kata lain, yakni penolakan terkait draf revisi tentang undang undang tersebut.
“Tidak ada kata lain, bahwa hal ini merupakan harga mati, yakni penolakan,” tutupnya. (*)







