Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah. (Foto: Humas Aceh).
Ustadz Masrul Aidi: Alhamdulillah, Semoga Bisa Diqanunkan
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, kembali membuat gebrakan yang melegakan bagi seluruh rakyat Aceh, terutama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Aceh.
Melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan Hari Raya yang Diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 M di Aceh.
Dalam keputusan itu disebutkan, Pemerintah Aceh meliburkan Hari Kerja untuk tanggal 19 dan 20 Juni 2024.
Dengan ketentuan itu maka warga di Aceh akan benar benar merasakan nikmat Hari Tasyrik selama empat hari awal Idul Adha, sesuai ketentuan dalam agama Islam, yang melarang ummatnya melakukan aktifitas selama berlangsungnya Hari Tasyrik Idul Adha.
Bahkan ummat Islam melakukan ibadah kurban dalam koridor Hari Tasyrik, di luar itu tak lagi namanya kurban.
Dalam ketetapan tertanggal 30 Mei 2024 atau tanggal 21 Zulkaidah 1445 H itu disebutkan, dua hari libur saat melengkapi Hari Tasyrik akan diganti dengan dua hari kerja di hari Sabtu berikutnya, yaitu Sabtu tanggal 22 Juni 2024 dan Sabtu tanggal 29 Juni 2024 di pekan berikutnya.
Pj Gubernur mengingatkan agar seluruh pimpinan unit untuk mengawasi stafnya serta memastikan benar benar masuk kerja pada hari pengganti, karena itu juga untuk memastikan kepada masyarakat tentang berjalannya pelayanan secara maksimal.
Penetapan Hari Libur untuk melengkapi Hari Tasyrik itu juga atas konsideran terkait UU dan Qanun-qanun menyangkut Keistimewaan Aceh, termasuk UUPA nomoe 11 tahun 2006 tentunya.