Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Pj Gubernur Sampaikan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023

112
×

Pj Gubernur Sampaikan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023

Sebarkan artikel ini

Dalam pemaparannya, Bustami menguraikan bahwa Anggaran Pendapatan Aceh pada Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp10,37 triliun, sementara Anggaran Belanja ditetapkan sebesar Rp11,62 triliun.

Realisasi anggaran pendapatan mencapai Rp10,57 triliun atau 101,96%, sedangkan realisasi anggaran belanja mencapai Rp11,35 triliun atau 97,71%.

“Pelaksanaan kegiatan Pemerintah Aceh, baik yang berkenaan dengan penggunaan belanja penyelenggaraan pemerintahan maupun belanja pelayanan publik, sangat ditentukan oleh kemampuan Anggaran Pendapatan Aceh yang kita miliki,” jelas Bustami.

Lebih lanjut, Bustami merinci belanja operasi yang direncanakan sebesar Rp8,09 triliun direalisasikan sebesar Rp7,92 triliun atau 97,86%.

Belanja modal direncanakan sebesar Rp1,74 triliun dan direalisasikan sebesar Rp1,68 triliun atau 96,32%.

Sementara itu, belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp29,26 miliar, namun hanya terealisasi sebesar Rp34,50 juta atau 0,12%.

Belanja transfer yang direncanakan sebesar Rp1,76 triliun berhasil direalisasikan sepenuhnya sebesar 100%.

Pembiayaan Pemerintah Aceh tahun 2023 terdiri dari penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2022 sebesar Rp1,30 triliun dan penerimaan kembali investasi non permanen sebesar Rp928,84 juta.

Bustami juga menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh untuk kesembilan kalinya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRA dan berharap agar Rancangan Qanun ini dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Girl in a jacket