Penjabat Gubernur Aceh Bustami, SE, M.Si memberikan sambuta pada penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 di Ruang Serbaguna Gedung DPRA Aceh.(Foto: Istimewa).
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 pada Selasa, 11 Juni 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Bustami menyampaikan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang telah mengagendakan rapat ini.
Bustami menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban ini merupakan informasi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur Aceh kepada DPRA dalam kurun waktu satu tahun anggaran, yang disusun berpedoman pada Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 194 dan 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bustami menjelaskan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 merupakan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2023.
“Ini adalah salah satu instrumen untuk kepentingan evaluasi kinerja, serta menjadi ukuran tertentu dalam melihat suatu kemajuan rencana, program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan rencana kerja Pemerintah Aceh dalam rangka pencapaian visi dan misi pembangunan,” ujarnya.
Bustami menekankan bahwa rancangan qanun ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.