Rantai yang digunakan sekolompok orang untuk menggembok akses keluar masuk ke Kantor PWI Pusat di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. (Dok PWI Aceh)
Pasal ini sangat relevan mengingat perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menghalangi kebebasan gerak Ketua Umum dan Bendahara PWI Pusat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap insiden ini.
PWI Pusat sendiri telah menyatakan kecaman terhadap aksi yang mengganggu kebebasan dan keamanan para anggota organisasi mereka.
Sekjen PWI Pusat Iqbal Arsyad menyatakan mengutuk keras tindakan pengurungan dan intimidasi terhadap Ketua Umum dan Bendahara Umum. Komplotan penyerbu tersebut diduga orang-orang suruhan Zulmansyah Sekedang yang mengklaim diri Ketua Umum hasil KLB.
Menurut Iqbal, apa yang dilakukan adalah tindakan yang tidak beradab dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita.
“Pihak PWI Pusat meminta agar pelaku segera diidentifikasi dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap organisasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan kemerdekaan individu,” kata Iqbal.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kasus ini bisa menjadi sorotan nasional terkait isu keamanan bagi organisasi pers.
Banyak pihak yang menunggu perkembangan kasus ini dengan harapan ada langkah hukum tegas untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan.[]