Plt Direktur operasional, Koran Harian Rakyat Aceh Sulaiman Ahmad (kiri) dan Eks Direktur utama Koran Harian Rakyat Aceh Imran Joni (kanan). Foto: Acehinsprasi/pri.
Tuntut Pesangon
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Direktur utama Koran Harian Rakyat Aceh Imran Joni, menyampaikan bahwa dirinya dicopot atau diberhentikan dari jabatan dan pekerjaannya, sejak 9 Oktober 2024.
Demikian disampaikan Imran Joni, dalam pernyataannya melalui selebaran kertas yang dikirimkan ke WA media ini, Selasa (8/10/2025).
Imran Joni, menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan dari jabatan dan pekerjaannya pada tanggal 9 September 2024. “Saya dicopot dari jabatan Dirut dan diberhentikan dari pekerjaan sejak 9 September 2024,” ujarnya.
Padahal menurut Imran Joni, sejak dirinya menjabat sebagai Dirut Koran Harian Rakyat Aceh, berjalan dengan baik tanpa hambatan. “Kini koran Harian Rakyat Aceh telah berusia 19 Tahun, sejak berdiri tanggal 17 Januari, dan hingga 2025,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa telah bekerja di koran Harian Rakyat Aceh sejak pertama berdiri di Aceh. “Saya telah bekerja di Koran Harian Rakyat Aceh sejak pertama berdiri mulai reporter hingga saat ini sebagai karyawan tetap dan terakhir sebagai direktur utama (dirut) pada 2016 lalu, sesuai Surat Keputusan (SK) yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya,” jelasnya.
Dia menyampaikan bahwa pada bulan Agustus 2024, dirinya diminta oleh komisaris PT Aceh Intermedia Pers untuk menemui Dahlan Iskan terkait sertifikat Tanah Koran Harian Rakyat Aceh yang bertempat di Lhong Raya Banda Aceh.