Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Dirut Koran Harian Rakyat Aceh Diberhentikan Gegara Surat Tanah

1649
×

Dirut Koran Harian Rakyat Aceh Diberhentikan Gegara Surat Tanah

Sebarkan artikel ini
IMG 20241008 194142

Lanjutnya, disaat karyawan atau direksi tidak lagi diperpanjang masa kerjanya, maka nanti itu akan dihitung terkait hak dan kewajibannya yang harus diselesaikan.

“Baik itu dari karyawan maupun direksi yang masa kerjanya tidak lagi diperpanjang. Hanya tinggal menunggu kesabaran saja,” kata Sulaiman menjelaskan.

Sulaiman, memastikan pihak perusahaan tetap membayarkan pesangonnya, dan perusahaan tidak akan main-main terkait hal tersebut. “Menit ini juga jika kewajibannya sudah diselesaikan pasti pihak perusahaan akan langsung membayarkan pesangonnya,” jelas Sulaiman Ahmad, yang juga Pemred Koran Harian Rakyat Aceh.

Artinya, sebut Sulaiman pihak perusahaan komitmen menjalankan hal itu. Bahkan SK pesangon atau nilai nominal yang akan diterima sudah kita berikan seminggu yang lalu. Sekarang hanya tinggal butuh kesabaran.

Terakhir, Sulaiman mengatakan terkait kepastian pesangon yang akan diberikan itu ada. “Asalkan beliau menyelesaikan kewajibannya. Perusahaan pasti menyelesaikan haknya,” tutup Sulaiman. ***

Girl in a jacket