Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Dirut Koran Harian Rakyat Aceh Diberhentikan Gegara Surat Tanah

1655
×

Dirut Koran Harian Rakyat Aceh Diberhentikan Gegara Surat Tanah

Sebarkan artikel ini
IMG 20241008 194142

Kemudian karena dirinya tidak menyerahkan serifikat dimaksud hingga pada tanggal 9 September 2024 keluarlah surat pencopotan dirinya sebagai dirut dan dikeluarkan dari pekerjaannya.

Hal tersebut, berdasarkan rapat sirkuler dan saya baru terima tanggal 17 September 2024 hanya melalui WA (whatsapp) oleh komisaris bersama pemegang saham saudara Pandapotan Sialagan Dirut (PT Media Media Pers) dan saudara Kadafi Pemegang Saham.

“Dalam surat itu saya tidak lagi berhak menandatangani surat apapun atau pembebasan dan segala biaya akan dibayarkan pelunasan untuk saya,” ucap Imran Joni.

Lebih lanjut, bahwa sejak tanggal 9 September 2024 hingga kini tanggal 22 September 2024 dirinya belum juga menerima SK pencopotan dalam bentuk fisik (surat)

“Saya belum menerima SK pencopotan itu dalam bentuk fisik, maka mulai hari ini, Senin (7/10) saya menuntut hak saya berupa minta pesangon dibayar penuh,” pungkas Imran Joni.

Pesangon Eks Dirut Akan Diproses

Plt Direktur operasional, Koran Harian Rakyat Aceh, Sulaiman Ahmad, menegaskan bahwa pihak perusahaan tetap akan membayarkan pesangon terhadap eks Direktur utama, Imran Joni, namun dalam proses.

“Intinya, sekarang pihak perusahan tengah melakukan penagihan terhadap seluruh utang (iklan) di instasi terlebih dahulu yang belum dibayarkan, setelah itu baru dilakukan pembayaran pesangon terhadap Imran Joni.

Sulaiman mengatakan bahwa perusahaan sangat teliti dalam setiap mengeluarkan anggaran, bukan di perusahan kita saja, tetapi juga seluruh perusahaan demikian.

Girl in a jacket