Kedua, Review atas revitalisasi UPTD PLUT KUMKM Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh.
Ketiga, Review atas revitalisasi perencanaan proyek pembanguan bungker dan penunjang lainya di Rumah Sakit Zainal Abidin.
Keempat, Hasil probity audit terhadap 5 proyek strategis daerah dari perencanaan,persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan.
Kelima, Reviuw atas revitalisasi terhadap 25 proyek strategis pada kontrak dan memastikan terhadap tahapan proses pengadaan berjalan.
Terakhir katanya, berdasarkan catatan di atas, MaTA mempertanyakan komitmen Inspektorat Aceh atas review dan probity audit yang telah disepakati dengan KPK untuk dilakukannya.
Mengingat sudah 62 hari sejak kesepakatan belum ada penyampaian hasil dan KPK menagih atas kesepakatan tersebut.
MaTA sangat mengkhawatirkan atas kesepakatan tersebut, Inspektorat Aceh sangat berpeluang melakukan hasil kesepakatan tersebut dapat mengkaburkan hasilnya, tidak sesuai fakta pada proyek daerah tersebut. Mengingat ke 33 proyek tersebut dalam tahapan pekerjaan.
MaTA meminta kepada Pj Gubernur Aceh untuk mengawasi hasil reviuw dan audit oleh Inspektorat aceh sehingga tidak tidak terjadi manipulasi dan bermasalah hukum dikemudian hari.
MaTA sendiri tetap melakukan koordinasi dengan KPK atas penagihan review dan audit tersebut kepada pemerintah Aceh melalui inspektorat Aceh.
Sehingga sistem perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan sektor pengadaan barang dan jasa di aceh bebas dari korupsi,”tutupnya. ***







