Alfian, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Foto: Istimewa.
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Berdasarkan analisis dokumen atas nama pimpinan melalui Deputi Bidang Koordinasi dan supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi, telah dilakukan pembahasan dan koordinasi atas 33 (tiga puluh tiga) paket pengadaan barang dan jasa proyek strategis Aceh dengan SK Gubernur Nomor 600/728/2024,”kata Alfian, Koordinator Masyarakat Transparansi (MaTA) kepada media ini, rilis via WhatsApp, Senin (04/11/2024).
Selanjutnya dalam rilis itu juga disebutkan, kesepakatan atas pendalaman BPJ tersebut di lakukan pada hari Rabu – Kamis (7- 8 Agustus 2024 antara Pemerintah Aceh dan KPK) sehingga lahir kesepakatan untuk dilakukan review oleh Inspektorat Aceh selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Lanjutnya, berdasarkan Kesepakatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi dengar nomor : B/6518 KSP/.00/70-72/10/2024 dengan perihal: Segera untuk menyerahkan penyampaian hasil Pembahasan atas Pendalaman Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis Pemerintah Aceh pada tanggal 08 Oktober 2024.
Jadi kalau kita pelajari dan analisa atas permintaan KPK tersebut, menagih atas apa yang telah disepakati sebelumnya (7 – 8 Agustus 2024).
Dimana Inspektorat Aceh belum menyerahkan hasil review atas proyek strategis berupa, pertama, Hasil Review terhadap sanggahan dan sanggah banding pada proyek revitalisasi cagar budaya Pembangunan Sarana dan Prasarana Situs Sejarah Makam Habib Bugak di Kab Bireuen.