Banda Aceh – Acehinspirasi.com – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh menandatangani naska perjanjian kerja sama, Jum’at (11/12/2020) pagi tadi, di Aula Fakultas Hukum Syiah Kuala Lantai.2 Darussalam, Banda Aceh.
Penandatanganan naskah perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani oleh dekan fakultas hukum universitas syiah kuala, Prof. Dr. Ilyas, S.H., M.Hum, selanjutnya disebut pihak kedua dan A. Jazuli, S.H.,M.H. selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Aceh,selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Perjanjian kerjasama tersebut turut juga disaksikan oleh Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., MH.
Kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani oleh Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng dan Kajati Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H pada hari Selasa,15 September 2020 lalu.
Kegiatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama tersebut dibuka secara langsung oleh Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng.
Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof.Dr.Ir. Samsul Rizal, M, Eng dalam sambutannya, menyambut baik atas dilakukannya penandatanganan perjanjian Kerjasama terkait pusat riset kejaksaan unsyiah yang dilakukan antara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, Samsul Rizal mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh fakultas hukum unsyiah menggandeng kejati Aceh dalam rangka mendorong terbentuknya pusat riset kejaksaan unsyiah.






