Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Persoalan Kisruh Di Pemko Langsa, YARA Desak Mendagri Turun Tangan

174
×

Persoalan Kisruh Di Pemko Langsa, YARA Desak Mendagri Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.MSi,.M.Kn. Foto: Istimewa.

Langsa, Acehinspirasi.com I Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.MSi,.M.Kn, mendesak Menteri dalam Negeri ( Mendagri) agar turun tangan terkait persoalan kisruh di Pemko Langsa.

Ada hal yang harus diambil alih persoalan nasih rakyat di Pemko Langsa, kalau tidak akan terjadi presiden buruk kedepan di Pemko Langsa, demikian di sampai kan oleh Ketua YARA Langsa H A Muthallib Ibrahim kepada sejumlah Wartawan, Selasa (17/12/2024) di Langsa.

Lebih lanjut dikatakannya oleh H Thallib,
Sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Sekda mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.

Dalam pelaksanaan tugas, sekda bertanggung jawab kepada kepala daerah, ujar H Thallib yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam Seperti kita ketahui saat ini Sekda mengemban 3 hal utama, yaitu sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD), pengelola barang milik daerah, dan Ketua Badan Pertimbangan Pangkat Jabatan (Baperjakat) di Pemko Langsa,”ujar Wartawan Senior yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh.

“Sebagai Ketua TAPK. Bicara upaya-upaya untuk merencanakan sekaligus mengevaluasi proses program dan politik anggaran bagi Kota Langsa. Perlu diketahui tidak ada perbedaan yang signifikan terkait peran dan tugas sekda saat kepala daerah dijabat Penjabat Walikota maupun Pejabat Definitif.

Girl in a jacket