Manakala semua saran dan jalan yang ditawarkan oleh pihak lain untuk menyelamatkan hajat hidup orang banyak tidak di anggap, maka tunggu sajalah kehancuran Kota Langsa.
Hujan aksi demonstrasi besar – besaran akan turun ke jalan, menuntut pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran dan tim anggaran Kota Langsa karena telah mengabaikan Perwal Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perwal Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tupoksi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Langsa.
Mudah mudahan tidak ada pihak pihak yang memaksa kehendak siapapun pejabat wajib urus masyarakat Kota Langsa jangan sampai masyarakat tidak ter urus mereka sibuk megejar jabatan,”ujar nya lagi.
Sampai saat ini, seperti kita ketahui ada empat nama yang Daftar pengikut JPT. Satu,
Suyetno, Pj Sekda Pemko Langsa, kedua,
Azmi, kadis BPMG pemko Langsa,
Khairul iksan BPKD, pemko Langsa,
Suhartini Kadisdikbud, Pemko Langsa.***







