Oleh: TM Zulfikar, Pemerhati Lingkungan Aceh
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Aceh merupakan salah satu Provinsi yang memiliki peran strategis dalam konservasi lingkungan, terutama karena kawasan ini memiliki sumber daya alam yang melimpah dan ekosistem unik seperti Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Sebagai salah satu hutan tropis yang tersisa di dunia, KEL adalah aset lingkungan global yang menjadi paru-paru dunia, rumah bagi keanekaragaman hayati, dan penyangga kehidupan masyarakat lokal.
Namun, tantangan konservasi lingkungan yang dihadapi di Aceh sangat besar. Aktivitas seperti pembukaan lahan untuk perkebunan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, hingga alih fungsi lahan seringkali mengabaikan keberlanjutan ekosistem.
Konflik antara kepentingan ekonomi dan ekologi terus menjadi masalah utama yang masih perlu dicari jalan keluarnya.
Terkait kebutuhan regulasi, Aceh harus memiliki kebijakan lingkungan yang lebih progresif, seperti memasukkan perlindungan ekosistem kritis (termasuk KEL) dalam dokumen-dokumen strategis seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan juga harus lebih serius untuk mencegah perambahan hutan ilegal dan kegiatan yang merusak ekosistem.
Selain itu juga perlu dipastikan bahwa kesadaran dan partisipasi publik merupakan sesuatu yang sangat penting.
Konservasi tidak bisa hanya menjadi tugas pemerintah atau USM semata. Masyarakat lokal harus dilibatkan sebagai garda terdepan.
Program pendidikan dan pelatihan tentang pentingnya lingkungan, termasuk pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan, sangat diperlukan.