Ia berharap dedikasi yang sama terus berlanjut hingga pemerintahanan ke depan. “Rakyat butuh komitment kita untuk terus melayani dengan sepenuh hati, tanpa limit tanpa sekat,” kata Iswanto.
Seperti diketahui, Kabupaten Aceh Besar kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI.
Penghargaan bergengsi ini diterima oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto. Acara penganugerahan berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (21/1/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, SEAk., MPA., menjelaskan bahwa proses penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik telah dimulai sejak Februari 2023.
“Proses penilaian meliputi pengumpulan data layanan dari seluruh kabupaten/kota serta bimbingan teknis. Setelah data layanan terkumpul, pada bulan November pihak Ombudsman melakukan penginputan nilai ke sistem,” jelas Dian.
Ia menambahkan bahwa penilaian ini dilakukan untuk mengukur kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
“Penilaian ini mencakup empat dimensi, yaitu input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Dengan metode ini, tiga kabupaten yang sebelumnya berada di zona kuning kini berhasil masuk ke zona hijau,” ungkapnya.
Aceh Besar termasuk 10 kabupaten/kota peraih predikat Kepatuhan Kualitas Tertinggi yaitu, Aceh Tengah (88,55), Pidie (88,76), Bener Meriah (88,91), Aceh Barat (88,94), Aceh Jaya (89,44), Aceh Besar (90,23), Aceh Barat Daya (90,80), Singkil (90,91), Lhokseumawe (91,35), dan Bireuen (91,53).







