Semua administrasi yang ditandatangani atau diparaf oleh pejabat ilegal ini akan dianggap tidak sah, sehingga berpotensi menimbulkan kekacauan dalam tata kelola pemerintahan,” Jelasnya.
Menurut Faisal, seorang Sekda harus memiliki integritas yang cukup sebagai contoh bagi anak buahnya di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, Alkhudri selama menduduki jabatan-jabatan sebelumnya pernah beberapa kali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, ia juga dikenal sebagai pejabat yang sering membuat pernyataan kontroversial dan arogan, sehingga kerap menjadi sasaran demonstrasi masyarakat. Hal ini tentu tidak pantas untuk menjadi contoh bagi jajaran ASN.
“Faisal menekankan bahwa seorang Sekda harus menjadi sosok yang pengayom bagi jajaran ASN, guna penguatan internal. Selain itu, Sekda juga harus memahami visi-misi Mualem Dek Fadhlullah, karena mulai dari sinilah pondasi rencana pembangunan untuk 5 tahun ke depan dimulai,” Ungkap Faisal.
Sayangnya, Alkhudri dinilai kurang memiliki kapasitas untuk itu. Prestasinya selama menduduki berbagai jabatan di pemerintahan Aceh juga tidak nampak, malah sering dikenal sebagai sosok yang temperamental dan kontroversial.
Faisal Jamaluddin mendesak:
- Pemerintah Aceh untuk segera meninjau ulang proses pengangkatan Alkhudri sebagai PLT Sekda Aceh.
- Dilakukan koreksi terhadap maladministrasi yang terjadi agar tidak menimbulkan dampak hukum yang lebih serius.
- Pemerintah Aceh untuk memastikan bahwa setiap pengangkatan pejabat dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Faisal menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk membangun pemerintahan yang baik dan dipercaya oleh rakyat. Maladministrasi dan pelanggaran prosedur seperti ini hanya akan merusak tatanan birokrasi dan merugikan masyarakat Aceh. ***







