Faisal Jamaluddin Jubir Relawan Pemenangan Muzakir Manaf – Fadhlullah. (Foto: Istimewa)
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Faisal Jamaluddin, Juru Bicara Relawan Pemenangan Muzakir Manaf – Fadhlullah, kembali hadir merespons kondisi pascakemenangan.
Dalam pernyataannya, Faisal menyoroti pengangkatan Alkhudri sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang diduga penuh dengan maladministrasi dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
Faisal mendapatkan bentuk SK tersebut dari platform Whashap. Faisal melakukan analisis adanya dugaan kesalahan administrasi, bahwa tanggal Surat Keputusan (SK) pengangkatan Alkhudri sebagai PLT Sekda Aceh ternyata sama dengan tanggal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
Hal ini menunjukkan ketergesaan dan ketidakcermatan dalam proses administrasi, yang seharusnya dilakukan dengan teliti dan sesuai prosedur.
“Redaksi dalam SK tersebut tidak memenuhi standar baku sesuai aturan kepegawaian. Surat resmi pemerintah seharusnya memuat telaah dan paraf dari pejabat terkait minimal dua orang. Namun, dalam SK ini, hal tersebut tidak ditemukan. Ini adalah bentuk pelanggaran prosedur yang tidak dapat dibiarkan.
Faisal juga menyoroti tidak adanya SK pemberhentian resmi terhadap pejabat sebelumnya, Diwarsyah.
Hal ini menambah daftar maladministrasi dalam proses ini dan dapat menyebabkan ketidakjelasan status hukum serta berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Saya menduga adanya maladministrasi yang akan menyebabkan gagal sistem dan pelanggaran hukum jika SK ini tetap digunakan.






