Scroll untuk baca artikel
iklan
Nasional

Lima Kepala Desa di Aceh Ajukan Uji Materil UUPA

99
×

Lima Kepala Desa di Aceh Ajukan Uji Materil UUPA

Sebarkan artikel ini

Nisa Ulfitri, salah satu tim advokasi di Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai kuasa hukum kelima Keuchik. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Acehinspirasi.com l Lima Kepala Desa (Keuchik) di Aceh, Venny Kurnia; Syukran; Sunandar; Badaruddin dan Kadimin mengajukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi dengan pokok perkara Permohonan Pengujian Norma Hukum Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh terhadap pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945.

Permohonan telah didaftarkan secara online mengikuti presedur di MK, setelah diperiksa besok dijadwalkan verifikasi berkas aslinya kata Nisa Ulfitri, salah satu tim advokasi di Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai kuasa hukum kelima Keuchik tersebut.

“Hari ini sudah kami daftarkan secara online dan telah teregister dalam Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor Online: 47/PAN.ONLINE/2025, permohononan ini dipelajari oleh Kepaniteran di MK, setelah itu besok baru menyerahkan berkas asli ke MK, pokok permohonan yang diajukan dalam permohonan ini Pengujian Norma Hukum Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh terhadap pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945.” terang Nisa.

Venny Kurnia Keuhik dari Aceh Barat Daya menganggap keberadaan pasal 115 (3) telah merugikan hak konstitusionalnya dirinya dan merasa mendapatkan diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil serta ketidak samaam kedudukan dihadapan hukum dan pemerintahan ketika masa jabatan Kepala Desa di provinsi lain sudah 8 tahun seperti yang diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2024, namun di Aceh masih 6 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 115 (3) UU Nomro 11 tahun 2006, karena itulah kemudian bersama dengan empat rekan lainnya yang dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh Besar, Langsa dan Aceh Selatan memberikan kuasa ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh dengan tim advokasinya Safaruddin; Febby Dewiyan yayan; Nisa Ulfitri; Boying Hasibuan; Adelia Ananda.

Girl in a jacket