Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Diduga Langgar Aturan, Paslon 03 Dilaporkan ke Panwaslih Sabang

794
×

Diduga Langgar Aturan, Paslon 03 Dilaporkan ke Panwaslih Sabang

Sebarkan artikel ini
IMG 20250319 212448

Laporan atas Mandat Paslon Zulkfli H. Adam – Suradji Yunus

Dugaan pelanggaran ini dilaporkan atas mandat dari pasangan calon nomor urut 02, Zulkfli H. Adam dan Drs. Suradji Yunus.

Andriansyah, yang merupakan Koordinator Kecamatan Sukamakmue untuk Tim Pemenangan paslon tersebut, datang ke Panwaslih bersama tiga saksi, yakni Widya Maulina, Iskandar, dan Andri.

Selain itu, ia juga didampingi oleh Sulaiman dan Agus Fian Kadafy, yang menerima mandat dari Tim Pemenangan paslon independen itu.

Laporan ini mengacu pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang melarang segala bentuk kampanye dalam proses PSU.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 64 dalam aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan PSU pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kampanye tidak diperbolehkan.

Sebagaimana diketahui, MK telah memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang untuk menggelar PSU, yang dijadwalkan berlangsung pada 5 April 2025 mendatang. []

Girl in a jacket