Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang. Laporan tersebut diajukan oleh Andriansyah (36), seorang nelayan asal Jurong Mesjid, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, pada Selasa, (18/03/2025). Foto: Istimewa
Sabang, Acehinspirasi.com l Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang.
Laporan tersebut diajukan oleh Andriansyah (36), seorang nelayan asal Jurong Mesjid, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam laporannya, Andriansyah menyebutkan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 03, Ferdiansyah, S.Kel, dan Muhammad Isa, mengadakan pertemuan terbatas dengan warga di Jurong Cot Klah, Gampong Paya Seunara, pada Rabu, 12 Maret 2025 malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Sebagai bukti pendukung atas pengaduannya, ia menyerahkan CD rekaman, surat pemberitahuan pertemuan terbatas yang ditujukan kepada Kapolres Kota Sabang, serta beberapa bukti pendukung lainnya.
“Saya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya bersedia mempertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tulis Andriansyah dalam laporan yang ditandatanganinya.
Laporan tersebut diterima oleh petugas Panwaslih Kota Sabang, Dian Riskayani, dengan nomor tanda bukti 001/LP/PW/Kota/01.05/III/2025.