Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Tim Kuasa Hukum MN: Kasus Santriwati Banda Aceh, Tuduhan dan Fakta Yang Disembunyikan

282
×

Tim Kuasa Hukum MN: Kasus Santriwati Banda Aceh, Tuduhan dan Fakta Yang Disembunyikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250506 160446
  1. Mengenai tuduhan penyekapan, hal ini sangat prematur dan manipulatif. Berdasarkan bukti yang kami miliki, justru pelapor yang mengatur waktu dan titik penjemputan.

Komunikasi dan ajakan dilakukan secara sadar oleh pelapor sendiri, sehingga tuduhan penyekapan sangat tidak berdasar dan menyesatkan, kami memiliki dokumen dan bukti digital yang mendukung hal ini.

  1. Kami menegaskan bahwa tidak terdapat unsur pemaksaan, kekerasan, maupun pemerkosaan (jarimah pemerkosaan) sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan fakta yang kami miliki, hubungan antara Pelapor dan Terlapor terjadi atas dasar suka sama suka dalam konteks hubungan pacaran yang telah berlangsung sebelumnya.

Bukti berupa komunikasi digital menunjukkan adanya kesepakatan sadar dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak. Dalam Qanun Jinayat, unsur pemerkosaan mengharuskan adanya tindakan jima’ (hubungan seksual) yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau dalam keadaan tidak sadar atau tidak berdaya.

Unsur-unsur ini tidak terpenuhi dalam peristiwa yang sedang diproses. Oleh karena itu, pemaksaan narasi pemerkosaan dalam kasus ini sangat tidak berdasar secara normatif dan tidak memenuhi unsur jarimah sebagaimana dimaksud dalam Qanun Jinayat.

  1. Terkait visum yang mendahului laporan polisi dalam pemberitaan disebutkan bahwa visum korban dilakukan pada 17 April 2025, sementara laporan polisi baru dilakukan pada 28 April 2025 ini menimbulkan dugaan bahwa visum dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar.

Kami tegaskan bahwa visum harus dilakukan berdasarkan permintaan resmi penyidik sesuai dengan ketentuan Pasal 133 KUHAP, proses yang tidak lazim seperti ini patut dipertanyakan.

Selesaikan dengan Bijak, bukan Transaksional Kami merasa perlu menyampaikan satu bagian penting yang selama ini kami simpan demi menjaga ketenangan semua pihak. Sebelum laporan ini masuk secara resmi ke aparat penegak hukum, telah terjadi beberapa pertemuan antara keluarga Pelapor dan Terlapor.

Dalam pertemuan itu, disampaikan harapan dari pihak keluarga Pelapor agar keluarga Terlapor memberikan dukungan finansial dalam jumlah besar, dengan alasan untuk pemulihan psikologis, biaya pengobatan, dan pendidikan anak.

Girl in a jacket