Hukum harus ditegakkan berdasarkan due process of law, dan semua argumen harus disampaikan di ruang persidangan, bukan di media.
Kami juga menegaskan bahwa hukum bukanlah ajang untuk meraih popularitas atau sensasi. Kami mengajak semua pihak untuk menjadikan kasus ini sebagai refleksi bersama, fokus pada upaya edukasi dan pencegahan untuk memastikan masa depan anak-anak Aceh yang sehat, berkarakter, dan penuh tanggung jawab.[]







