Foto: Istimewa/ Ilustrasi
Rilis dan Hak Jawab Resmi Tim Kuasa Hukum Terkait Pemberitaan “Seorang Santriwati di Banda Aceh Disekap dan Disodomi Siswa SMA
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kami, Tim Kuasa Hukum Terlapor MN, dalam perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Polresta Banda Aceh, menyampaikan rilis dan hak jawab sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional.
Rilis dan hak jawab ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan siapa pun, melainkan untuk menjaga keseimbangan informasi dan mendorong semua pihak khususnya penegak hukum dan masyarakat untuk tetap memegang prinsip keadilan yang berpihak pada kebenaran dan perlindungan anak.
Dalam perkara ini, klien kami masih berstatus anak di bawah umur. Namun, sangat disayangkan, pemberitaan yang beredar di berbagai media dalam beberapa hari terakhir telah membentuk opini publik yang mengarah pada penghakiman sepihak. Padahal, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan belum masuk ke ranah pembuktian secara objektif dan menyeluruh.
Media Harus Menjaga Psikologis Anak, Baik Pelapor Maupun Terlapor
Kami sangat menyayangkan narasi sepihak yang dibangun oleh Tim Hukum Pelapor dan disebarluaskan ke media tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap psikologis anak-anak yang terlibat dalam kasus ini. Baik anak yang menjadi pelapor maupun terlapor, keduanya adalah subjek hukum yang harus dilindungi martabatnya.
Mengungkapkan dugaan tindakan sensitif di ruang publik bukan hanya tidak etis, tetapi juga dapat memperburuk trauma dan mempermalukan mereka di tengah lingkungan sosialnya.