Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Kasus Empat Pulau di wilayah Singkil , Usman Lamreung: Mendagri Jangan Buang Badan

111
×

Kasus Empat Pulau di wilayah Singkil , Usman Lamreung: Mendagri Jangan Buang Badan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250613 103551

Proses penyelesaiannya telah berlangsung panjang dan melewati berbagai tahapan, bahkan jauh sebelum ia menjabat. Setelah melalui sejumlah pertimbangan, pemerintah pusat mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang diterbitkan pada 25 April 2025.

Melalui keputusan tersebut, keempat pulau di Samudera Hindia ditetapkan sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan itu menuai kekecewaan yang mendalam bagi masyarakat Aceh. Sebab, sengketa atas keempat pulau ini telah diselesaikan melalui kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar pada tahun 1992.

Kesepakatan tersebut menetapkan bahwa keempat pulau merupakan bagian dari Aceh. Persoalan ini kembali mencuat pada tahun 2008 ketika Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (TNPNR) mengangkat kembali status penamaan wilayah, yang justru menjadi pemicu sengketa berkepanjangan.

Keputusan terbaru Mendagri yang dirasakan sebagai kesewenang-wenangan oleh rakyat itu kemudian memunnculkan berbagai macam rumor. Ada yang menduga jika Tito melakukan itu sebagai balas budi kepada mantan Presiden Jokowi yang telah memberikannya fasilitas jabatan yang masih berlanjut hingga sekarang.

Merespon sorotan publik, Tito menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara guna membahas konflik kepemilikan 4 pulau.

Menurut pengamat ini, tawaran Mendagri terkesan lucu dan mengada-ada, sebab konflik itu bersumber dari kebijakan dia sendiri yang mengabaikan hak otonomi Aceh.

Girl in a jacket