Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

“Tak Butuh Kepmen, UU Sudah Bicara: Empat Pulau Itu Sah Milik Aceh”

93
×

“Tak Butuh Kepmen, UU Sudah Bicara: Empat Pulau Itu Sah Milik Aceh”

Sebarkan artikel ini
IMG 20250614 034020

Rreifqi Maulana, S. H, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Aceh (Permahi). Foto: Istimewa

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Polemik pergeseran empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara bukan hanya soal teknis administratif, pini adalah tamparan terhadap hukum, sejarah, dan martabat rakyat Aceh. Rreifqi Maulana, S.H., dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Aceh (Permahi), menyatakan bahwa langkah pemerintah pusat telah keluar jalur konstitusi.

“Jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, wilayah Aceh sudah ditetapkan secara sah. Kita tidak butuh Kepmen untuk menetapkan apa yang sudah diakui undang-undang. Kepmen tidak bisa, dan tidak boleh, jadi alat merampas,” tegas Rifqi.

Menurut Rifqi, tindakan sepihak ini mencerminkan bagaimana pemerintah pusat melupakan sejarah panjang Aceh dan mengabaikan dasar hukum yang sudah lama menjadi penopang eksistensi daerah. Kepmen hanya instrumen administratif, bukan produk legislasi yang bisa meniadakan UU.

“Kalau begini caranya, wilayah bisa berpindah hanya karena birokrasi. Ini bukan sekadar peta, ini perampasan dengan wajah legalitas semu,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa polemik ini juga telah melukai ruh dari MoU Helsinki, perjanjian damai yang selama ini menjadi fondasi stabilitas di Aceh.

“Empat pulau itu bukan hanya tanah, tapi simbol sejarah dan identitas Aceh. Kita tidak sedang bicara soal hibah tanah. Kita bicara soal hak, soal kehormatan. Kalau pemerintah pusat mulai mengobrak-abrik batas yang sudah diatur UU, maka jangan salahkan rakyat Aceh bila kepercayaan itu luruh”. []

Girl in a jacket