Scroll untuk baca artikel
Aceh

JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Dana SPP PNPM

96
×

JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Dana SPP PNPM

Sebarkan artikel ini
IMG 20250616 170823

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan surat tuntutan terdakwa berinisial M(35) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2014–2017, Senin (16/06/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. (Foto: Istimewa)

Kota Jantho, Acehinspirasi.com l Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada hari ini, Senin, 16 Juni 2025, telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa berinisial M (35) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2014–2017.

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Tim JPU menuntut terdakwa M dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu, terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.622.364.000 (satu miliar enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan sesuai ketentuan undang-undang.

Girl in a jacket