Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Buruh Tertindas, HGU Ilegal, dan Limbah Merajalela: Gubernur Aceh Harus Bertindak Tegas!

97
×

Buruh Tertindas, HGU Ilegal, dan Limbah Merajalela: Gubernur Aceh Harus Bertindak Tegas!

Sebarkan artikel ini
IMG 20250619 184448

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI Provinsi Aceh) menggelar aksi, Kamis (19/06/2025) di depan Kantor Gubernur. Foto: Istimewa

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI Provinsi Aceh) menggelar aksi, Kamis (19/06/2025) di depan Kantor Gubernur Aceh untuk menyuarakan derita dan penindasan yang dialami oleh para pekerja serta masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil akibat ulah dua perusahaan yang dianggap telah merampas hak rakyat: PT. Ensem Lestari dan PT. Nafasindo.

PT. Ensem Lestari: Gaji Murah, Limbah Mencemari, Aturan Dilanggar, Kami mencatat bahwa pada 1 Januari 2025, pemerintah melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Aceh Singkil telah mengumumkan kenaikan gaji pokok dari Rp3,4 juta menjadi Rp3,6 juta.

Namun fakta di lapangan berkata lain: pekerja PT. Ensem Lestari tidak menikmati hak tersebut. Bahkan, gaji lembur masih dibayar Rp14.000 per jam sejak tahun 2016!

Salah satu karyawan pabrik sawit tersebut yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa praktik upah murah dan lembur tidak manusiawi masih menjadi rutinitas. Ini adalah bentuk penjajahan modern, dilakukan oleh perusahaan dengan tameng investasi.

Belum cukup? Kolam limbah PT. Ensem Lestari bahkan tidak dicor, berpotensi besar mencemari air tanah dan biota air, dan melanggar berbagai regulasi lingkungan hidup. Ini jelas pelanggaran terhadap:

Permen Pertanian No. 98/2013: Tidak memiliki kebun inti dan tidak menjalankan kewajiban perusahaan perkebunan.

Girl in a jacket