Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Disinyalir Cacat Formil, Pemkab Aceh Selatan Diminta Evaluasi PKKPR PT ALIS

70
×

Disinyalir Cacat Formil, Pemkab Aceh Selatan Diminta Evaluasi PKKPR PT ALIS

Sebarkan artikel ini
IMG 20250712 220744

Koordinator Kaukus Pemuda Peduli Aceh Selatan (KP2AS) Rusdiman. Foto: Istimewa

Tapaktuan, Acehinspirasi.com l Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor: 21052410311101007, bertanggal 21 Mei 2024 oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan terkait diperuntukan lahan seluas 13.567.547 M2 untuk kawasan perkebunan sawit PT Aceh Lestari Indo Sawita (PT. ALIS) disinyalir terdapat cacat formil, sehingga harus dievaluasi kembali.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Kaukus Pemuda Peduli Aceh Selatan (KP2AS), Sabtu 12 Juli 2025.

Rusdiman menjelaskan, saat surat dan peta PKKPR itu sudah diterbitkan, masih adanya gugatan oleh masyarakat karena ada lahan garapan yang dimasukkan ke dalam wilayah HGU.

Hal ini menunjukkan bahwa penerbitan surat dan peta PKKPR yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terlalu gegabah sehingga peta yang diterbitkan tidak riil dan berpotensi menghadirkan polemik.

“Itu hanya satu contoh persoalan, bisa saja setelah diteliti lebih lanjut begitu banyak persoalan yang terjadi,” sebutnya.

Seharusnya, kata Rusdiman, dalam menerbitkan surat dan peta PKKPR pemerintah kabupaten harus lebih berhati-hati, harus dipastikan tidak ada lahan masyarakat yang dicaplok, tidak ada hutan lindung atau kawasan suaka Marga Satwa Rawa Singkil yang dimasukkan.

“Seharusnya sebelum diterbitkan surat tersebut, Pemkab terlebih dahulu mensosialisasikan kepada masyarakat setempat dan melakukan pengecekan riil di lapangan, selain itu juga melibatkan pihak lingkungan hidup seperti BKSDA untuk memastikan bahwa tidak ada hutan lindung yang dimasukkan dalam kawasan rencana perkebunan”.

Girl in a jacket