Scroll untuk baca artikel
Aceh

PWI Aceh Kecam Tindakan Oknum Anggota DPRK Sabang: Arogansi Melanggar Hak Publik

75
×

PWI Aceh Kecam Tindakan Oknum Anggota DPRK Sabang: Arogansi Melanggar Hak Publik

Sebarkan artikel ini
IMG 20250909 152416

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh, Azhari, S.Sos. Dok: Acehinspirasi

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mengecam keras tindakan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang yang diduga mengancam wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya.

Menurut PWI Aceh, tindakan tersebut merupakan bentuk arogansi dan kekerasan non fisik yang melanggar hak publik dalam memperoleh informasi lewat media.

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh, Azhari, S.Sos, menegaskan bahwa profesi wartawan di Indonesia dilindungi oleh undang-undang.

“UUD 1945 Pasal 28 F menjamin hak setiap individu untuk berkomunikasi, mendapatkan, dan menyebarkan informasi melalui berbagai media,” katanya.

Azhari menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari intervensi dan tekanan.

“Pasal 4 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers menjelaskan bahwa pers bebas dari intervensi dan tekanan dari pihak manapun,” ujarnya.

Terkait insiden tersebut, PWI Aceh menyatakan siap melakukan advokasi bagi wartawan yang terkena dampak.

“Kita meminta pihak kepolisian menanggapi serius laporan wartawan tersebut dengan proses hukum yang terbuka dan transparan,” harap Azhari.

Laporan ke Polisi

Tindakan oknum anggota DPRK Sabang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diduga menghalangi dan mengancam Aulia Prasetya saat menjalankan tugas jurnalistik telah dilaporkan ke Polres Sabang pada Senin, 8 September 2025.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 4 September 2025, di Kantor Berita Aceh Global News, Gampong Kuta Barat, Sabang, terkait pemberitaan penumpang kapal yang melompat ke laut. []

Girl in a jacket