Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris, Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti AMd menerima dokumen Rancanangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang RPJMD tahun 2025-2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Jumat (19/09/2025). Foto: MC Aceh Besar
Jantho, Acehinspirasi.com l Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar telah menetapkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Aceh Besar tahun 2025-2029 menjadi qanun dalam rapat paripurna ke-6 di Kota Jantho, Jumat (19/09/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, didampingi Wakil Ketua Naisabur, SKom, dan Muhsin, SSi, dihadiri Bupati H. Muharram Idris dan Wakil Bupati Drs. Syukri A. Jalil.
Seluruh fraksi di DPRK Aceh Besar menyatakan dukungan penuh terhadap Raqan RPJMD 2025-2029, menilai regulasi ini penting untuk menjamin arah pembangunan lima tahun ke depan, tata kelola keuangan yang transparan, dan kesiapan daerah dalam menjaga ketahanan pangan.
Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, menyampaikan apresiasi atas sikap kompak semua fraksi.
“Kesepakatan ini menunjukkan semangat kebersamaan legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, pengelolaan anggaran yang sehat, serta perlindungan masyarakat melalui ketersediaan cadangan pangan,” ujarnya.
Bupati H. Muharram Idris menegaskan bahwa visi dan misi kepala daerah terpilih telah dituangkan dalam RPJMD secara terukur melalui tujuan, sasaran, dan indikator pembangunan.
Ia juga menyoroti keberhasilan penurunan angka kemiskinan dan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh Besar.






