Aturan Jelas, Praktik Kotor Masih Berjalan
Sebenarnya, aturan hukum sudah sangat jelas. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menetapkan bahwa seorang guru hanya dapat diangkat menjadi kepala sekolah apabila memenuhi kualifikasi akademik, memiliki sertifikat pendidik, serta lulus pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
Begitu pula dalam regulasi Kementerian Agama yang mengatur penunjukan kepala madrasah, prinsip meritokrasi, profesionalisme, dan kompetensi ditegaskan secara gamblang.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menekankan pentingnya pendidikan yang berkualitas, demokratis, dan berkeadilan. Dan jika penentuan jabatan dilakukan dengan praktik suap, gratifikasi, maupun nepotisme, jelas hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, praktik jual beli jabatan kepala sekolah maupun nepotisme bukan hanya masalah moral, melainkan sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.
Guru Jadi Korban, Pendidikan Jadi Taruhan
Sayangnya, realitas di lapangan berkata lain. Banyak guru yang semestinya berhak naik menjadi kepala sekolah justru tersingkir. Mereka menjadi korban dari permainan sistem yang korup.
Guru-guru ini telah mengabdi puluhan tahun, mengumpulkan segudang prestasi, bahkan rela ditempatkan di daerah terpencil demi mencerdaskan anak bangsa.






