Penulis: Fauzan Adami, Ketua Umum Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA)
Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Akan tetapi, cita-cita luhur ini seringkali hancur di tingkat pelaksanaan, terutama ketika pendidikan justru dijadikan lahan transaksi dan kepentingan oleh segelintir orang.
Di Aceh, persoalan ini menjadi semakin nyata. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul keluhan dari para guru yang seharusnya berhak mendapatkan kesempatan memimpin sekolah karena telah memenuhi kualifikasi, berprestasi, dan menjalani proses seleksi sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, harapan mereka kandas hanya karena tidak memiliki “akses” kepada pejabat tertentu, atau karena tidak mampu menyediakan sejumlah uang yang diyakini menjadi syarat tidak tertulis untuk meraih jabatan kepala sekolah maupun madrasah.
Fenomena lain yang semakin mencederai rasa keadilan adalah praktik nepotisme. Masyarakat pendidikan di Aceh sudah sangat akrab mendengar kabar bahwa istri pejabat di Dinas Pendidikan maupun di Kementerian Agama dengan mudah diangkat sebagai kepala sekolah atau madrasah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah pengangkatan tersebut benar-benar didasarkan pada kompetensi, prestasi, dan kelayakan, atau sekadar karena statusnya sebagai istri pejabat?






