Tetapi saat kesempatan untuk naik jabatan tiba, mereka terhalang oleh “tembok besar” bernama uang dan relasi.
Situasi ini menimbulkan luka mendalam. Jika kepala sekolah dipilih bukan karena kualitas, tetapi karena siapa istrinya atau siapa yang membayar lebih banyak, maka dunia pendidikan Aceh sedang diarahkan ke jurang kehancuran.
Guru-guru yang seharusnya menjadi teladan justru kehilangan motivasi, karena mereka tahu prestasi dan integritas tidak lagi dihargai.
Yang lebih mengkhawatirkan, dampak paling serius akan dirasakan oleh generasi muda Aceh. Sekolah yang dipimpin oleh kepala yang tidak kompeten akan sulit berkembang. Kebijakan pendidikan di tingkat sekolah menjadi lemah, mutu pembelajaran merosot, dan pada akhirnya, muridlah yang menanggung kerugian terbesar.
Tanggung Jawab Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Dalam kondisi ini, pemerintah tidak boleh tinggal diam. Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama harus segera mengevaluasi proses pengangkatan kepala sekolah dan madrasah di Aceh. Transparansi harus dijunjung tinggi.
Setiap guru yang diangkat menjadi kepala sekolah harus dapat dipertanggungjawabkan rekam jejaknya secara terbuka. apakah dia benar-benar lolos tahapan sesuai aturan, atau sekadar mendapat jalan pintas karena status sosial dan kedekatan dengan pejabat tertentu.
Aparat penegak hukum juga wajib turun tangan. Praktik jual beli jabatan adalah tindak pidana korupsi. Aparat kepolisian, kejaksaan, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadikan dunia pendidikan sebagai prioritas pengawasan. Jangan sampai dunia pendidikan yang seharusnya suci justru menjadi sarang praktik kotor yang dilindungi oleh kekuasaan.






