“Pemerintah Aceh tidak boleh tinggal diam. Semua pihak yang terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Fauzan menegaskan, pembiaran terhadap praktik tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencoreng wibawa hukum serta merugikan negara.
“Kalau ini terus dibiarkan, kerugian Aceh akan semakin besar, dan pada akhirnya rakyat yang paling menderita,” pungkasnya.[]







