Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Disdikbud Banda Aceh Tegaskan Larangan Pemungutan Uang di Sekolah

132
×

Disdikbud Banda Aceh Tegaskan Larangan Pemungutan Uang di Sekolah

Sebarkan artikel ini
IMG 20251105 222752

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri. Foto: Istimewa

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menegaskan bahwa pihaknya melarang keras segala bentuk pengutipan atau pemungutan uang dari siswa maupun wali murid di sekolah-sekolah di wilayah Kota Banda Aceh.

Ia menyebut, komitmen tersebut telah disepakati bersama Ombudsman, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta seluruh kepala sekolah di lingkungan Disdikbud Banda Aceh.

“Kami sudah berkomitmen bersama Ombudsman, Inspektorat, dan BPK untuk tidak memperbolehkan sekolah melakukan pengutipan terhadap wali murid atau siswa dalam bentuk apapun dan untuk keperluan apapun.

Kami juga telah memerintahkan audit terhadap semua kegiatan tersebut,” ujar Sulaiman Bakri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, apabila orang tua ingin memberikan bantuan atau sumbangan untuk kebutuhan sekolah, hal itu sebaiknya dilakukan secara pribadi dan tidak melalui mekanisme sekolah.

“Tidak diperbolehkan melakukan pemungutan uang dalam bentuk apapun. Sekolah harus berjalan sesuai kemampuan yang ada tanpa melakukan pemungutan. Kalau dana BOS terbatas, maka kegiatan harus disesuaikan dengan dana yang tersedia,” jelasnya.

Sulaiman menegaskan, kebijakan sekolah tidak boleh disamakan dengan pemungutan uang. Ia mencontohkan, kebutuhan seperti pemasangan kipas angin atau sarana pendukung lain dapat dilakukan secara spontanitas oleh siswa atau wali murid, tanpa paksaan dan tanpa campur tangan pihak sekolah.

Girl in a jacket