Sebagai tindak lanjut, Darwati menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Pemerintah Aceh untuk membentuk Konsorsium Percepatan Penyelamatan Hutan Adat di kawasan hutan lindung Lampuuk. Konsorsium tersebut akan mempersiapkan data, proposal, dan usulan administratif sebagai bagian dari proses pelepasan kawasan hutan lindung.
“Pelepasan Hutan Lindung tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Masyarakat ingin mengembalikan hutan ini menjadi hutan adat, maka perlu kerja sama lintas sektor dan pemerintahan dari semua tingkat,” jelasnya.
Selain itu, Darwati juga meminta agar pembangunan proyek PLTB di kawasan tersebut ditunda sementara hingga proses pelepasan hutan lindung selesai, guna mencegah potensi konflik yang lebih luas.
Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, dalam forum tersebut menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi melalui Panitia Khusus (Pansus) agar status hutan lindung di Lampuuk dikembalikan menjadi hutan rakyat.
“Proses perubahan status kawasan ini terjadi bertahap sejak 2005 hingga akhirnya pada 2013 seluruh kawasan hutan Lampuuk ditetapkan sebagai hutan lindung. Padahal, hutan tersebut selama ratusan tahun telah dikelola secara turun-temurun sebagai wilayah adat masyarakat,” ujarnya.
Perwakilan Pemuda Mukim Lampuuk, Muhammad Dimas Al Aziz, menyampaikan permohonan kepada DPD RI agar membantu memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat atas hutan mereka.
Dalam pernyataannya, Dimas juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut sejumlah keputusan, termasuk:
• SK.941/Menhut-II/2013 tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Aceh,
• serta SK Menteri LHK No. 225/2024 yang memberikan izin penggunaan kawasan hutan lindung di Aceh Besar kepada PT. Mayes Jaya Utama untuk pembangunan PLTB seluas ±287,91 hektare.







