“Kami memohon agar pemerintah membatalkan izin-izin tersebut dan menyelesaikan konflik agraria secara adil dan bermartabat,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial KLHK, Catur Endah Prasetiani, S.Si., M.T., menjelaskan bahwa status hutan lindung ditetapkan pemerintah untuk melindungi fungsi ekologis dan mencegah bencana. Namun, pemerintah juga membuka peluang bagi masyarakat melalui skema perhutanan sosial.
“Masyarakat bisa mengajukan akses kelola hutan melalui lima skema: hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan adat, kemitraan kehutanan, dan hutan tanaman rakyat. Skema ini memberikan izin kelola hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang,” jelas Catur.
Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Aceh Besar telah memiliki empat usulan hutan adat, namun Mukim Lampuuk belum mengajukan usulan resmi.
“Proses ini harus disertai Qanun Kabupaten tentang penetapan masyarakat hukum adat Mukim Lampuuk. Menteri sangat concern terhadap percepatan penetapan hutan adat dan telah membentuk Satgas khusus,” tambahnya.
Menanggapi permintaan penundaan proyek PLTB, perwakilan dari Kementerian Investasi/BKPM RI menyatakan akan mencatat dan melaporkan aspirasi tersebut kepada pimpinan untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.
“Kami akan mencatat dan melaporkan hal ini kepada pimpinan agar mendapat perhatian lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Pertemuan yang berlangsung kondusif itu menjadi langkah awal dalam memperjuangkan pengakuan hutan adat Mukim Lampuuk serta memastikan agar pembangunan di kawasan tersebut tetap memperhatikan keadilan lingkungan dan kearifan lokal masyarakat adat Aceh. []







