Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk menyampaikan aspirasi terkait pencabutan status Hutan Lindung Banda dan penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto: Istimewa
Jakarta, Acehinspirasi.com l Perwakilan Masyarakat Mukim Lampuuk menghadiri undangan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk menyampaikan aspirasi terkait pencabutan status Hutan Lindung Banda dan penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di kawasan tersebut. Pertemuan berlangsung di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas laporan Panitia Pemetaan Wilayah Mukim Lampuuk yang sebelumnya disampaikan kepada Senator Aceh, Darwati A Gani, anggota DPD RI asal Aceh.
Dalam kesempatan itu, masyarakat Mukim Lampuuk turut didampingi oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil Solidaritas Perempuan Nasional.
Jaga Hutan, Jaga Identitas Adat
Senator Darwati A Gani menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan hukum adat di kawasan Lampuuk.
Ia menjelaskan bahwa jauh sebelum adanya penetapan hutan lindung oleh pemerintah, masyarakat adat telah memiliki aturan adat yang melindungi sumber air, satwa, serta keanekaragaman hayati di kawasan Gunung Lampuuk.
“Bagi masyarakat Aceh, adat merupakan ruh kehidupan. Persoalan ini bukan hanya soal pengelolaan atau kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut identitas masyarakat Lampuuk,” ujar Darwati.







