Dalian menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Lae Riman, namun tidak mendapatkan jawaban jelas. Sang kepala desa bahkan disebut melempar tanggung jawab kepada pihak konsultan perencanaan.
Desakan kepada Kejari Aceh Singkil
Melalui laporan resmi tersebut, LSM Cokro meminta Kejari Aceh Singkil untuk:
1. Memanggil dan memeriksa Geuchik (Kepala Desa) Lae Riman serta perangkat desa terkait.
2. Melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa dan laporan keuangan BUMDes.
3. Menelusuri kontrak kerja dan alur pembiayaan proyek Normalisasi 2024.
“Kami berharap Kejari tidak ragu menindaklanjuti laporan masyarakat. Transparansi Dana Desa adalah hak publik, dan penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tambah Dalian Bancin.
LSM Cokro juga menyertakan sejumlah landasan hukum sebagai penguat laporannya, antara lain:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
• Pasal 26: Kepala Desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran.
• Pasal 48 & 49: Pengelolaan keuangan desa harus sesuai APBDes dan setiap belanja wajib dipertanggungjawabkan. - Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
• Dana Desa wajib digunakan berdasarkan dokumen perencanaan.
• Setiap kegiatan harus memiliki bukti fisik dan administrasi lengkap.
• BUMDes wajib menyusun laporan keuangan tahunan. - UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Menjerat pihak yang memperkaya diri/orang lain dan merugikan keuangan negara, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pemerintah.
- Peraturan LKPP dan Permen PU terkait standar harga sewa alat berat
Menjadi acuan penilaian kewajaran biaya excavator sehingga potensi mark-up dapat diuji secara hukum.[]







