Sebagai bentuk penegakan disiplin, Kejati Aceh telah mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin terhadap terlapor kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Selain itu, terhadap AP yang berstatus tenaga pengamanan PPNPN, Kejati Aceh mengambil langkah tegas dengan mengembalikannya kepada pihak penyedia jasa outsourcing untuk dilakukan pemutusan kontrak kerja. Langkah tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengamanan mess.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Aceh atas ketidaknyamanan dan kegaduhan yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.
“Institusi Kejaksaan bukan sekadar kantor pencari keadilan, melainkan rumah bagi nilai-nilai moralitas. Kami menyadari bahwa kepercayaan masyarakat adalah napas bagi kerja-kerja kami,” tegas Yudi Triadi.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas yang diambil bukan sekadar hukuman administratif, melainkan pesan nyata bahwa tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencederai nilai-nilai syariat dan integritas di Tanah Serambi Mekkah.
Lebih lanjut, Kajati Aceh menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dan pengawasan dari masyarakat. “Kami lebih memilih memotong bagian yang sakit demi menyelamatkan tubuh institusi secara keseluruhan.
Dukungan masyarakat adalah energi bagi kami untuk terus berbenah, karena menjaga marwah Adhyaksa berarti menjaga kehormatan rakyat Aceh,” pungkasnya. []







