Ia menjelaskan bahwa hasil PEKPPP 2025 yang ditetapkan melalui KepmenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 telah melalui proses pengolahan data, validasi, dan penilaian akhir oleh tim evaluator independen, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dengan demikian, capaian Aceh bersifat objektif dan berbasis indikator nasional.
M. Nasir menambahkan, di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf–Fadhlullah, Pemerintah Aceh melakukan pembenahan menyeluruh pada sistem pelayanan, mulai dari penyederhanaan prosedur perizinan, peningkatan disiplin aparatur, hingga penguatan layanan digital dan sistem pengaduan publik.
“Yang kami kejar bukan sekadar nilai, tetapi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat. Evaluasi nasional ini menunjukkan bahwa arah kebijakan pimpinan Aceh sudah tepat dan berdampak langsung pada kualitas layanan,” tegasnya.
Menurutnya, posisi Aceh di jajaran delapan besar nasional juga mengirimkan sinyal kuat bahwa daerah di luar pusat kekuasaan nasional mampu bersaing secara kinerja apabila didukung kepemimpinan yang tegas dan tata kelola yang konsisten.
“Tantangan ke depan adalah mempertahankan dan meningkatkan capaian ini. Gubernur dan Wakil Gubernur menekankan bahwa pelayanan publik harus terus diperbaiki karena ekspektasi masyarakat semakin tinggi,” kata M. Nasir.
Dalam KepmenPANRB tersebut, kategori kinerja pelayanan publik nasional dibagi berdasarkan indeks 0,10 hingga 5,00, dengan kategori tertinggi berada pada rentang 4,51–5,00 (Kategori A).
Masuknya Aceh dalam kelompok teratas nasional menunjukkan bahwa kualitas layanan publik Pemerintah Aceh kini berada pada level sangat baik dibandingkan daerah lain di Indonesia.[]






