Lebih lanjut, M. Nasir juga menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh menerapkan prinsip build back better dalam pemulihan pascabencana dengan membangun kembali infrastruktur, hunian, dan layanan dasar secara aman dan berkelanjutan.
Pemulihan mata pencaharian serta pendampingan sosial dan psikologis masyarakat juga menjadi prioritas, sambil terus memperkuat sistem peringatan dini dan teknologi kebencanaan untuk mengurangi risiko di masa depan.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, memaparkan konsep rencana induk dan rencana aksi PRRP serta gambaran umum ZRB. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data Jitupasna agar rencana induk yang disusun benar-benar valid dan akuntabel.
Ketua Harian Tim Pelaksana, Suprayoga Hadi, menyampaikan bahwa Renduk PRRP yang telah disusun, nantinya akan menjadi pedoman utama dalam pengambilan kebijakan pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga seluruh program pemulihan dapat berjalan lebih terarah dan terintegrasi.
Sementara itu, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, turut melaporkan perkembangan terkait penyusunan Dokumen R3P di Provinsi Aceh dan turut mendorong kolaborasi seluruh pihak agar penyusunan Renduk PRRP Provinsi Aceh dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Forum Konsultasi Publik tersebut turut dihadiri oleh jajaran SKPA terkait, kepala Bappeda dan BPBD se Aceh, serta para akademisi dan juga mitra pembangunan.






