Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Pengembalian Uang Korupsi Baitul Mal Bireuen, SAPA: Hukum Tetap Harus Berjalan!

94
×

Pengembalian Uang Korupsi Baitul Mal Bireuen, SAPA: Hukum Tetap Harus Berjalan!

Sebarkan artikel ini
IMG 20260401 154202

Ishak, S.H., Perwakilan DPP SAPA Bidang Hukum dan Politik. (Foto: Istimewa).

Bireuen, Acehinspirasi.com l Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kejaksaan Negeri Bireuen agar tetap menegakkan hukum secara tegas dan profesional terkait dugaan tindak pidana korupsi di Baitul Mal Bireuen, meskipun kerugian negara telah dikembalikan.

Desakan tersebut disampaikan oleh Ishak, S.H., perwakilan DPP SAPA bidang hukum dan politik, yang menilai bahwa pengembalian kerugian negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Pengembalian kerugian negara sebesar Rp98.700.000 berdasarkan hasil audit investigatif inspektorat atas pengelolaan anggaran zakat dan infak tahun 2024 memang patut diapresiasi, namun tidak serta-merta menghapus unsur pidana,” tegas Ishak. Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3, pelaku tindak pidana korupsi tetap dapat dijerat hukuman pidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Ishak menegaskan bahwa unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi apabila didukung oleh alat bukti yang sah. Oleh karena itu, proses hukum harus tetap berjalan hingga pengadilan, agar majelis hakim dapat menilai dan memutuskan secara objektif.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengecualian dalam penyelesaian kerugian negara secara administratif hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti pada aparatur desa. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang memberikan ruang waktu 60 hari untuk pengembalian kerugian melalui mekanisme Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

Girl in a jacket