Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar bangunan pondok pedagang yang berada di trotoar jalan aksen Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (6/4/2026). Foto: MC Aceh Besar.
Kota Jantho, Acehinspirasi.com l Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan sekaligus membongkar sejumlah bangunan liar berupa pondok milik pedagang di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Senin (6/4/2026).
Penertiban tersebut dilakukan karena bangunan berdiri di atas trotoar dan dinilai mengganggu fasilitas umum, terutama akses jalan. Kegiatan ini turut melibatkan unsur Forkopimcam Blang Bintang.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pembongkaran terhadap pondok pedagang. Namun, material bangunan tidak disita. Sebaliknya, bahan-bahan tersebut ditata di area masing-masing pedagang agar masih dapat dimanfaatkan kembali tanpa mengganggu ruang publik.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, mengatakan bahwa tindakan tegas tersebut diambil setelah pihaknya melayangkan tiga kali surat teguran.
“Penertiban ini dilakukan setelah kami memberikan teguran satu, dua, dan tiga, serta meminta pedagang membongkar sendiri pondok tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian pedagang sebenarnya telah memindahkan meja dan kursi dari taman jalan. Namun, pondok yang berdiri di atas trotoar belum dibongkar, sehingga petugas harus turun tangan.
“Karena masih mengganggu fasilitas umum, kami terpaksa melakukan pembongkaran secara menyeluruh,” jelasnya.







