Suasana dialog interaktif tim Kejari Aceh Besar dalam program “Jaksa Menyapa”, di Radio Panglima Polem FM 104 Mhz, Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (6/4/2026). Foto: MC Aceh Besar.
Kota Jantho, Acehinspirasi.com l Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara melalui berbagai instrumen hukum dalam program “Jaksa Menyapa”.
Dalam dialog interaktif tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Besar, Dr. Asmadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peran kejaksaan tidak hanya terbatas pada penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan secara optimal.
“Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal melalui berbagai instrumen hukum yang tersedia,” ujar Asmadi saat siaran di Radio Panglima Polem FM 104 Mhz, Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, upaya pemulihan tersebut dilakukan melalui sejumlah langkah, seperti penyitaan aset hasil tindak pidana, pengembalian kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan, hingga optimalisasi peran jaksa sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
“Upaya pemulihan kerugian negara dilakukan melalui penyitaan aset, pengembalian kerugian berdasarkan putusan pengadilan, serta optimalisasi peran jaksa sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Zaki Bunaiya, S.H., menegaskan pentingnya profesionalitas dalam proses penanganan perkara tindak pidana khusus.







