MaTA juga menyoroti adanya salah satu tersangka yang saat ini masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Cabang Dinas Pendidikan di Kota Langsa. Hal ini dinilai mencederai integritas birokrasi, khususnya di sektor pendidikan.
Menurut MaTA, pemerintah seharusnya tidak menempatkan individu yang terlibat kasus korupsi dalam jabatan publik, apalagi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan pendidikan.
“Kami mendesak Polda Aceh untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum serta mengembalikan kepercayaan publik,” tegas Alfian.
MaTA menyatakan masih menaruh harapan agar aparat penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh, termasuk mengungkap aktor utama yang diduga belum tersentuh hukum.
Kasus korupsi, lanjut MaTA, merupakan kejahatan luar biasa yang tidak boleh ditoleransi dan harus ditangani secara serius serta berkeadilan. Kalau mau, saya juga bisa buatkan versi lebih singkat (untuk media online), atau versi rilis resmi yang siap kirim ke redaksi. []







