Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kritisi Pergub JKA, Dua Aksi Beda Cara

117
×

Kritisi Pergub JKA, Dua Aksi Beda Cara

Sebarkan artikel ini
IMG 20260505 052932

Evaluasi Pergub JKA

Berlangsung mulai pukul 10.00, FGD tersebut berlangsung tajam. Selain meminta penjelasan mengenai kondisi terkini pergerakan pelayanan kesehatan di Aceh, mahasiswa dan OKP secara tegas mendesak agar Pergub JKA dikaji ulang dan direvisi secara spesifik, agar lebih berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Sekda Nasir mengawali penjelasannya dengan memaparkan data-data terbaru. Bahwa dari 5.703.282 jiwa penduduk Aceh yang masuk ke dalam Desil 1 sampai Desil 5 adalah 3.275.490 jiwa (57%). Mereka masuk dalam tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sisanya, 1.130.604 jiwa (19,02%) adalah peserta asuransi seperti polisi, tantara, dan aparatur negeri sipil. Kemudian sejak 1 Mei 2026, tercatat 604.446 jiwa (10.60%) peserta JKA yang masuk dalam Desil 6 dan Desil 7.

Angka-angka itu, kata Nasir, sangat dinamis. “Bisa bergerak naik, maupun turun. Terutama peserta JKA yang berpotensi naik dari perbaikan data,” katanya. Potensi naik itu terutama dari data null (hampa, kosong atau nol) yaitu orang-orang yang ber KTP Aceh tapi tidak berada di Aceh. Angkanya mencapai 276.620 jiwa (4,85%).

Terakhir, sebanyak 416.122 jiwa (7,3%) masuk dalam kategori orang-orang yang memiliki kemampuan atas rata-rata dan masuk dalam Desil 8, Desil 9, dan Desil 10. “Mereka tidak mau tidur di kelas tiga, jadi sia-sia pembayarannya, maka mereka masuk ke mandiri” kata Nasir. “Namun, jika sakit berat tetap dibayar Pemerintah Aceh.”

Berkaitan dengan data Desil mengacu kepada DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), basis data Tunggal yang diakui Pemerintah Indonesia sebagai rujukan utama penyaluran berbagai bantuan sosial mulai tahun 2025. DTSEN dibentuk melalui Peraturan Menteri (Permen) Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) No. 7 Tahun 2025.

Girl in a jacket